Hidayatullah.com– Pengadilan Bangladesh memerintahkan penangkapan untuk bekas perdana menteri Sheikh Hasina, yang melarikan diri ke India pada bulan Agustus setelah ia digulingkan dari kekuasaan oleh aksi demonstrasi massa yang dipimpin mahasiswa.
“Pengadilan telah memerintahkan … penangkapan mantan perdana menteri Sheikh Hasina, dan untuk menghadirkannya di pengadilan pada tanggal 18 November,” kata Mohammad Tajul Islam, kepala jaksa penuntut di Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh, kepada awak media hari Kamis (17/10/2024) seperti dilansir AFP.
Pada masa 15 tahun pemerintahan Hasina terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang meluas, termasuk penahanan massal dan pembunuhan di luar hukum terhadap lawan-lawan politiknya.
“Sheikh Hasina adalah pemimpin mereka yang melakukan pembantaian, pembunuhan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada bulan Juli hingga Agustus,” kata Tajul Islam, menyebutnya sebagai “hari yang luar biasa.”
Hasina, 77, tidak terlihat di depan publik sejak melarikan diri dari Bangladesh, dan keberadaan resmi terakhirnya adalah di sebuah pangkalan udara militer dekat ibu kota India, New Delhi.
Keberadaannya di India membuat Bangladesh marah.
Dhaka telah mencabut paspor diplomatik Sheikh Hasina, dan kedua negara itu memiliki perjanjian ekstradisi bilateral yang memungkinkannya dipulangkan untuk menghadapi pengadilan pidana.
Namun, sebuah klausul dalam perjanjian bilateral tersebut mengatakan ekstradisi dapat ditolak jika pelanggaran tersebut bersifat “politik”.Pemerintah Hasina membentuk Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh, yang sangat kontroversial, pada tahun 2010 dengan alasan untuk menyelidiki kekejaman yang terjadi selama perang kemerdekaan Bangladesh dari Pakistan tahun 1971.
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mengkritik kekurangan prosedural lembaga peradilan itu, dan institusi itu kemudian secara luas dilihat sebagai sarana Hasina untuk melenyapkan lawan-lawan politiknya.
Beberapa kasus yang menuduh Hasina mendalangi “pembunuhan massal” para pengunjuk rasa sedang diselidiki oleh pihak pengadilan.*
Sumber Klik disini