KAUM PEREMPUAN boleh keluar dari rumahnya untuk melaksanakan shalat di masjid. Sehingga para suami atau pihak yang mengurus mereka (wali-nya) hendaknya tidak mencegah mereka jika hendak pergi shalat berjamaah ke masjid.
Walaupun begitu, seperti dijelaskan Syekh Mahmud Abdul Latif Uwaidhah dalam “Al-Jami’ Lil Ahkami Shalat”, shalat mereka di rumah dan tempat tinggalnya itu lebih baik daripada shalat mereka di masjid.
Sedangkan bagi kaum perempuan yang pergi shalat ke masjid setelah mendapatkan izin dari para suami atau wali maka mereka tidak boleh memakai parfum dan wewangian.
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kalian melarang istri-istri kalian (berangkat ke masjid), dan rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, al-Baihaqi dan at-Thabrani)
Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jika perempuan-perempuan kalian meminta izin dari kalian untuk berangkat ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim, Bukhari, Ahmad dan Ibnu Hibban)
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kalian menghalangi hamba-hamba perempuan dari masjid-masjid Allah, namun hendaknya mereka itu berangkat dalam keadaan tidak memakai wangi-wangian.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, ad-Darimi dan al-Baihaqi)
Sabdanya: “tafilat” yakni tidak memakai wewangian. Dan dari Zainab istri Abdullah bin Mas’ud ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda kepada kami: “Jika salah seorang dari kalian mengikuti shalat jamaah di masjid, maka janganlah dia memakai wangi-wangian.” (HR. Muslim dan Ibnu Hibban)
Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ahmad, tetapi dengan redaksi “shalat Isya” sebagai pengganti kata masjid.
Dengan demikian, maka perempuan itu adalah sebuah kehormatan yang harus dijaga. Perempuan yang berada di tempat yang jauh dari pandangan, maka itu lebih baik baginya.
Rumah-rumah itu lebih tersembunyi daripada masjid, sehingga ia menjadi tempat tinggal mereka yang paling utama, dan kamar tidur dalam rumah itu lebih tersembunyi daripada ruang tengahnya, maka ia menjadi tempat tinggal dan tempat shalat yang paling utama bagi mereka. Setiap kali perempuan itu jauh dari tempat-tempat yang nampak, maka hal itu lebih baik bagi mereka.
Dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid as-Saidi ra: “Bahwa dia mendatangi Nabi Saw dan berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menyukai shalat bersamamu’. Rasulullah Saw berkata: Aku sungguh telah mengetahui bahwa engkau suka shalat bersamaku, dan shalatmu di kamar tidurmu itu lebih baik daripada shalatmu di hujrahmu (ruangan dekat kamar tidur), dan shalatmu di hujrahmu itu lebih baik bagimu daripada shalatmu di dalam rumahmu. Dan shalatmu di dalam rumahmu itu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu itu lebih baik bagimu daripada shalatmu di masjidku’. Maka dia memerintahkan pelayannya, dan dibangunlah untuknya sebuah tempat shalat di bagian terjauh dan tergelap di rumahnya, dan ia senantiasa shalat di dalamnya hingga ia menemui Allah azza wa jalla (meninggal dunia)”. (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Sabda Beliau Saw: “al-bait” disini maksudnya adalah ruangan tidur (gurfah an-naum), sedangkan hujrah di sini maksudnya adalah ruangan agak luas yang terletak di depan kamar tidur.[]
Sumber Klik disini