Surat Terbuka DSKS Terkait Dugaan Larangan Hijab di RS Medistra Jakarta

Share

Terakhir Diperbaru 2 Sep 2024 19:49

RS Medistra Jakarta

SALAM-ONLINE.COM: Beredar di media sosial surat protes dari Diani Kartini, seorang dokter spesialis di RS Medistra Jakarta Selatan. Protes Dokter Diani ditujukan ke rumah sakitnya sendiri, yaitu RS Medistra di Jakarta Selatan terkait dugaan larangan berhijab bagi petugas kesehatan di rumah sakit tersebut.

Dalam surat terbuka bertanggal 29 Agustus 2024 itu, Dokter Diani Kartini mengungkapkan ada dua kerabatnya yang tiba-tiba mendapat larangan mengenakan hijab saat proses wawancara kerja di RS Medistra.

Dugaan bahwa RS Medistra melarang dokter pakai hijab itu muncul, lantaran dalam proses wawancara tersebut ada pertanyaan atau soal apakah bersedia melepas hijab jika diterima.

“Kebetulan keduanya menggunakan hijab. Ada pertanyaan terakhir di sesi wawancara, menanyakan terkait performance dan RS Medistra merupakan RS internasional, sehingga timbul pertanyaan, apakah bersedia membuka hijab jika diterima,” kata Dokter Diani dalam suratnya, Senin (29/8/24) yang kemudian viral di media sosial.

“Saya sangat menyayangkan jika di zaman sekarang masih ada pertanyaan rasis. Dikatakan RS Medistra berstandar internasional tetapi mengapa masih rasis seperti itu?” lanjutnya.

Surat protes terbuka dari Dokter Diani Kartini itu pun mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), DPR dan lainnya, yang intinya menekankan larangan hijab tersebut tidak boleh terjadidi negeri ini.

Mencermati kasus dugaan larangan hijab di RS Medistra ini, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) pun membuat Surat Terbuka yang ditujukan kepada Kementerian Kesehatan, DPR RI, Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Dalam Surat Terbuka bertanggal 2 September 2024 DSKS meminta Penanggung Jawab RS Medistra untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut.

“Selanjutnya meminta kepada Kementerian Kesehatan RI, DPR RI, Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran aturan yang ada, serta memberikan sanksi bagi yang melanggarnya,” demikian poin kedua pernyataan DSKS yang diterima redaksi, Senin (2/9/2024).

Poin ketiga Surat Terbuka yang ditandatangani Tim Advokasi Dr Hery Dwi Utomo, SH, MH dan Moch Aminuddin, SH, serta Ketua DSKS Usradz Abdurrahim Ba’asyir, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan kontrol sosial terhadap potensi-potensi terjadinya kejadian serupa. (S)

Sumber Klik disini

Read more

Local News