Singapura Eksekusi Mati Pria Pembawa 36,93 Gram Heroin

Share

Hidayatullah.com– Singapura telah melakukan eksekusi mati terhadap seorang pria terpidan pembawa heroin 36,93 gram.

Pria berusia 45 tahun itu dibawa ke tiang gantungan di penjara Changi setelah divonis bersalah memperdagangkan lebih dari dua kali batasan 15g heroin murni yang memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati, kata Central Narcotics Bureau hari Jumat (2/8/2024).

Berdasarkan hukum di Singapura, siapa saja yang divonis bersalah memperdagangkan lebih dari 500g kanabis alias ganja atau 15g heroin akan dikenai hukuman mati.

Identitas dan informasi lengkap pribadi orang tersebut disimpan rapat oleh kelompok peduli HAM atas permintaan pihak keluarga.

Pria tersebut divonis bersalah dn dijatuhi hukuman mati pada Februari 2019, lapor AFP.

Eksekusi mati ini merupakan yang kedua dilakukan Singapura pada 2024.

Pada bulan Februari, warga Bangladesh Ahmed Salim, menjadi terpidana kasus pembunuhan pertama yang dieksekusi mati sejak 2019.

Pemerintah Singapura menangguhkan pelaksanaan hukuman mati pada masa pandemi Covid-19, tetapi eksekusi kembali diberlakukan pda 2022.

Pada 2023, Singapura untuk pertam kalinya mengeksekusi seorang wanita dalak kurun 19 tahun terakhir. Dia adalah terpidana kasus narkoba yang kedapatan memiliki heroin murni seberat 31g.

Sejak 2022 Singapura sejauh ini sudah melaksanakan hukuman mati terhadap 18 terpidana.

Saat ini ada 50-an terpidana mati di Singapura, yang semuanya kecuali dua merupakan narapidana kejahatan narkoba, menurut data Transformative Justice Collective, sebuah organisasi non-pemerintah berbasis di Singapura yang mengkampanyekan penghapusan hukuman mati.*

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News