Hidayatullah.com– Nilai mata uang rial Iran menurun 17 persen terhadap dolar Amerika Serikat kurun empat bulan terakhir di pasar bebas, sementara pemerintah Teheran berjibaku mengatasi inflasi yang melambung di atas 40 persen. Penurunan tersebut tampak sebagai akibat langsung dari eskalasi militer belakangan ini.
Intensifikasi serangan oleh milisi-milisi dukungan Iran di Timur Tengah (Iraq, Suriah, Libanon, Yordania, Yaman) terhadap kepentingan Amerika Serikat menghantam perekonomian Iran dengan keras.
Di pasar bebas rial mengalami devaluasi tajam, situasi yang tidak diakui secara resmi oleh bank sentral negara itu.
Satu dolar bernilai 498.000 rial dinpasar bebas di Teheran pada 6 Oktober, sehari sebelum serangan Hanas ke wilayah yang diduduki Israel dekat perbatasan Jalur Gaza. Per 29 Januari, sehari setelah serangan mematikan milisi dukungan Iran melancarkan serangan terhalang sebuah pangkalan tentara AS di Yordania, nilai tukar 1 dolar AS mencapai 582.500 rial, yang terendah bagi rial kutun 11 bulan terakhir.
Sementara itu pada hari Senin (29/1/2024), 1 euro bernilai 630.500 rial, rekor tertinggi dalam sejarah perdagangan mata uang Iran.
Para analis berkeyakinan konfrontasi militer Iran dengan AS merupakan penyebab utama pelemahan 17 persen nilai rial beberapa bulan terakhir.
Rumah tangga di Iran berusaha menyelamatkan tabungan mereka dengan membeli dolar, sementara inflasi menggila di atas 40 persen pada Desember 20023 atau turun dari puncak 55,5 persen pada bulan April, lapor Euronews.
Sejak 2018, Iran tidak pernah merasakan inflasi di bawah 10 persen.
Namun, Bank Sentral Iran berulang kali mengatakan pihaknya tidak menerima nilai tukar di pasar bebas. Bank Sentral Iran berpedoman pada nilai tukar yang ditetapkan Iran Center for Exchange sebagai nilai yang resmi, yang naik 4,1% sejsk 6 Oktober 2023 dan mencapai 429.210 rial untuk 1 dolar AS.
.notice-box-green {
border: 2px solid #28a745; /* Green border color */
background-color: #d4edda; /* Light green background color */
padding: 15px;
margin: 20px;
border-radius: 8px;
font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */
text-align: center; /* Center the text */
}
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Berdasarkan UU yang diloloskan parlemen Iran dua tahun lalu, jual-beli mata uang asing di pasar bebas merupakan tindak pidana penyelundupan dan dapat diancam dengan hukuman.
Bank Sentral Iran juga melarang penjualan bebas mata uang kepada masyarakat oleh gerai-gerai penukaran uang dan membatasi transfer hanya dalam mata uang rial dari rekening bank perorangan.*
Sumber Klik disini