Hidayatullah.com– Laporan Danish Appeals Board dalam laporannya mengungkap praktik ilegal sistematik dalam proses adopsi anak-anak asal Korea Selatan ke Denmark di era 1970-an dan 1980-an.
Laporan yang dirilis hari Kamis (25/1/2024) itu menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan memungkinkan dilakukannya perubahan informasi tentang latar belakang si anak dan proses adopsi anak tanpa sepengetahuan orangtua biologisnya.
Danish Appeals Board, yang mengawasi adopsi internasional, mengatakan bahwa ada struktur insentif di mana uang dalam jumlah besar ditransfer antara organisasi-organisasi Denmark dan Korea Selatan dalam proses pengangkatan anak.
Laporan setebal 129 halaman itu disusun oleh sebuah badan di bawah Kementerian Sosial Denmark dengan fokus kasus antara tahun 1970 dan 1989.
Dalam kurun dua dekade itu total tercatat 7.220 adopsi dilakukan dari Korea Selatan ke Denmark.
Laporan itu disusun berdasarkan temuan 60 kasus dari tiga firma di Denmark – DanAdopt, AC Boerne Hjaelp dan Terres des Hommes – yang menangani proses adopsi anak dari Korea Selatan. Dua firma pertama kemudian melebur menjadi Danish International Adoption sementara firma ketiga menutup agensinya pada 1999.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa DanAdopt dan AC Boerne Hjaelp mengetahui adanya praktik perubahan informasi perihal latar belakang anak.
Laporan itu disusun setelah sejumlah kasus diangkat ke permukaan oleh organisasi Danish Korean Rights Group. Pada tahun 2022, Peter Møller, pimpinan organisasi itu juga mengajukan dokumen yang dimilikinya ke Truth and Reconciliation Commission di Seoul.
Agensi di Korea Selatan yang mengirim anak-anak ke Denmark untuk diadopsi adalah Holt Children’s Services dan Korea Social Service.
Boonyoung Han dari kelompok aktivis di Denmark mengatakan kepada Associated Press bahwa investigasi independen masih perlu dilakukan, karena penyelidikan semacam itu akan membuka peluang gugatan hukum bagi orang-orang yang terlibat di dalam penyimpangan itu.
Pada akhir 1970-an dan pertengahan 1980-an, agensi-agensi di Korea Selatan secara agresif mencari bayi-bayi baru lahir di rumah sakit atau di panti asuhan untuk diadopsi, tentunya dengan imbalan uang. Mereka kerap berkeliling ke rumah-rumah bersalin di mana ibu-ibu tunggal dibujuk rayu atau bahkan ditekan untuk menyerahkan bayi mereka.
Tidak hanya itu, orang-orang yang bekerja untuk agensi itu bahkan berkeliling ke pabrik-pabrik dan perkampungan miskin untuk mencari keluarga melarat yang dapat dibujuk untuk menyerahkan anak mereka.
Pada tahun 2013, pemerintah Korea Selatan mulai mengharuskan proses adopsi oleh warga asing dilakukan melalui pengadilan keluarga. Kebijakan itu mengakhiri kebebasan yang dinikmati oleh agensi adopsi selama puluhan tahun yang memiliki kebebasan luas menentukan nasib anak yang akan dipindahtangankan.
.notice-box-green {
border: 2px solid #28a745; /* Green border color */
background-color: #d4edda; /* Light green background color */
padding: 15px;
margin: 20px;
border-radius: 8px;
font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */
text-align: center; /* Center the text */
}
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Awal Januari ini, satu-satunya agensi adopsi anak lintasnegara Denmark, DIA, mengaku “mengurangi” aktivitas adopsi internasional setelah sebuah badan pemerintah menyoroti maraknya kasus pemalsuan dokumen dan asal-usul biologis anak-anak yang diadopsi dari luar negeri. Beberapa tahun terakhir DIA memfasilitasi anak-anak dari Filipina, India, Afrika Selatan, Thailand, Taiwan dan Republik Ceko.
Selama bertahun-tahun orang-orang yang semasa kanak-kanak diadopsi oleh orangtua angkat di Eropa, Amerika Serikat dan Australia meneriakkan beragam masalah pemalsuan dan penipuan dalam proses adopsi, termasuk kasus di mana bayi-bayi dinyatakan terlantar atau yatim dan sebatang kara padahal mereka masih memiliki keluarga di negara asalnya.*
Sumber Klik disini