Polisi Pasang Sayembara untuk Penangkapan Aktivis Hong Kong di Luar Negeri

Share

Hidayatullah.com– Kepolisian Hong Kong memasang sayembara berhadiah jutaan dolar untuk informasi yang menggiring pada penangkapan lima aktivis pro-demokrasi yang berbasis di luar negeri, sebagai bagian dari penegakan undang-undang keamanan buatan China yang diterapkan di wilayah otonomi khusus itu.

Lima aktivis itu adalah Simon Cheng, Frances Hui, Joey Siu, Johnny Fok dan Tony Choi, yang sekarang berbasis di berbagai negara termasuk Inggris dan Amerika Serikat.

Steve Li, seorang petugas di departemen keamanan nasional kepolisian Hong Kong, berkata, “Mereka semua yang telah melarikan diri ke luar negeri terus melakukan pelanggaran terhadap undang-undang keamanan nasional yang berlaku, lapor Reuters Kamis (14/12/2023). 

Mereka dituduh melakukan berbagai pelanggaran, termasuk hasutan untuk memisahkan diri dan subversi, serta kolusi dengan negara asing atau kekuatan eksternal.

Polisi mengeluarkan sayembara buronan dan hadiah sebesar HK$1 juta (£100.000) untuk masing-masing dari lima orang tersebut.

Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong pada tahun 2020 setelah berbulan-bulan terjadi protes anti-pemerintah yang mengganggu bisnis di kota pusat keuangan di Asia itu. UU itu mempidanakan tindakan-tindakan seperti subversi, pemisahan diri, kolusi dengan kekuatan asing dan teror. Hukuman tertinggi yang diberikan penjara seumur hidup.

Polisi Hong Kong juga mengatakan mereka telah menangkap dua pria dan dua wanita berusia antara 29 dan 68 tahun karena diduga memberikan bantuan keuangan kepada dua aktivis yang dicari aparat, Nathan Law dan Ted Hui, melalui penggalangan dana online.

Ini untuk pertama kalinya orang ditangkap dengan UU keamanan itu karena memberikan bantuan keuangan. Pelanggaran itu diancam dengan hukuman maksimal 10 tihun penjara.*

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News