Tag:
ICC
Suaraislam.id
Presiden Afsel ke Presiden Palestina: Kita Akan Selalu Bersama
Jakarta (SI Online) – Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa mengatakan, negaranya akan selalu bersama Palestina.Pernyataan itu disampaikan Ramaphosa kepada Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Rabu saat mereka bertemu di sela-sela KTT BRICS di Kazan, Rusia.Afsel adalah salah satu pendiri BRICS, blok ekonomi yang mengundang Palestina dalam KTT ke-16 itu.Menurut pernyataan kantor Ramaphosa, kedua pemimpin membahas peluang memperkuat hubungan politik dan ekonomi yang sejalan dengan kepentingan nasional dan prioritas kebijakan luar negeri Afsel.“Kami baik-baik saja saat Anda baik-baik saja, dan Anda selalu bersama kami,” kata Abbas kepada Ramaphosa.“Ya, tentu… tentu, tanpa keraguan,” jawab Ramaphosa, seraya menegaskan kembali dukungan negaranya terhadap Palestina.“Kita akan selalu bersama,” kata dia menambahkan, seperti terlihat dalam rekaman video pertemuan itu.Sebelumnya, saat berpidato di KTT BRICS, Ramaphosa mengatakan bahwa negara-negara di dunia “bertanggung jawab untuk tidak mendanai atau memfasilitasi” genosida Israel terhadap warga Palestina.“Saat dunia menyaksikan penderitaan rakyat Palestina yang terus berlanjut, Afrika Selatan terdorong untuk menyuarakan semangat solidaritas,” katanya.Afsel mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada akhir 2023 yang menuduh Israel gagal memenuhi komitmennya terhadap Konvensi Genosida 1948.Sejumlah negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia, bergabung dalam kasus tersebut, yang akan mulai disidangkan pada Januari.Sebelumnya pada Mei, ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan agresinya di Kota Rafah, Gaza selatan.Panel yang beranggotakan 15 hakim itu telah tiga kali mengeluarkan perintah untuk meringankan penderitaan penduduk di daerah kantong Palestina yang diblokade Israel itu, di mana jumlah korban tewas telah menembus angka 42.700 orang.[]Sumber: Anadolu
Mediaislam.id
Ribuan Tentara Israel Dilaporkan ke ICC dalam Kejahatan Genosida
Gaza (Mediaislam.id) – Pengacara Belanda Harun Rida telah mengajukan pengaduan pidana kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap 1.000 tentara Israel, menuduh mereka terlibat dalam kejahatan genosida di Jalur Gaza.
Dalam sebuah pernyataan baru-baru ini, Rida mengatakan bahwa ia mengajukan pengaduan terhadap para tentara tersebut atas nama para korban di Gaza dan Tepi Barat setelah perang genosida Israel terhadap mereka memasuki tahun kedua.
Rida adalah perwakilan dari Gerakan 30 Maret di Belanda – sebuah organisasi yang didirikan oleh para aktivis di Eropa dengan tujuan untuk menghentikan genosida Israel di Gaza. Nama Gerakan ini mengacu pada Hari Tanah Palestina, yang diperingati setiap tanggal 30 Maret.
Rida menjelaskan bahwa pengaduan tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang didokumentasikan dari PBB dan organisasi-organisasi hak asasi manusia yang tercatat, di samping rekaman video yang dikumpulkan dari media sosial oleh tim yang bekerja untuk Gerakan tersebut.
Laporan pengaduan setebal 428 halaman tersebut mencakup nama-nama perwira senior angkatan darat dan pilot yang memiliki kewarganegaraan ganda.
sumber: infopalestina
Mediaislam.id
ICC Minta LSM dan Institusi Lain Pakai Istilah ‘Negara Palestina’
Den Haag (MediaIslam.id) – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara resmi meminta organisasi non-pemerintah (LSM) dan institusi lain, termasuk yang didukung oleh Jerman dan Israel, untuk menggunakan istilah “Negara Palestina” dalam pengajuan tertulis mereka, menggantikan sebutan sebelumnya, “Palestina.”
Arahan bahasa dari ICC ini terkait dengan penyelidikan yang sedang berlangsung mengenai isu-isu yang berkaitan dengan Palestina, sebuah kasus yang menarik perhatian banyak entitas internasional.
Berbagai organisasi, termasuk yang memiliki pandangan yang selaras dengan Jerman dan Israel, telah mematuhi permintaan pengadilan dengan memperbarui istilah dalam dokumen mereka.
Beberapa organisasi terkemuka yang telah menyesuaikan pengajuan mereka meliputi European Centre for Law and Justice (ECLJ), UK Lawyers for Israel (UKLFI), ALMA Association for the Advancement of International Humanitarian Law, Israel Law Center, dan Jerusalem Institute of Justice.
Tokoh-tokoh terkenal, seperti Senator Partai Republik AS Lindsey Graham, Prof. Dr. David Chilstein, dan pengacara Yael Vias Gvirsman, yang mewakili warga Israel, juga telah menyesuaikan istilah mereka sesuai arahan ICC.
Sebelumnya menggunakan “Palestina” dalam pengajuan mereka, kini mereka menyebut “Negara Palestina” sesuai dengan instruksi pengadilan. Penyesuaian bahasa ini sejalan dengan status diplomatik yang diberikan ICC kepada Palestina.
Majelis Negara-negara Pihak ICC secara resmi mengakui Palestina sebagai negara anggota pada tahun 2015, setelah Palestina menyerahkan aksesi ke Statuta Roma, perjanjian pembentukan pengadilan, kepada Sekretaris Jenderal PBB.
Pengakuan terhadap Negara Palestina terus berkembang secara internasional, dengan 146 negara kini secara resmi mengakui statusnya sebagai negara. [Anadolu]
Mediaislam.id
Israel Tantang Legitimasi ICC atas Perintah Penangkapan Netanyahu
Den Haag (Mediaislam.id) – Media Ibrani melaporkan pada Sabtu bahwa Israel telah mengajukan keberatan atas yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag dan keabsahan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan, Yoav Galant, atas tuduhan melakukan kejahatan perang.
Surat kabar Maariv mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri Israel mengajukan keberatan resmi pada hari Jumat atas yurisdiksi ICC dan legitimasi permintaan Jaksa Penuntut, Karim Khan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Galant.
Israel mengajukan dua pembelaan hukum yang terpisah dalam konteks ini; yang pertama, menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan terkait kasus yang dimaksud, sementara yang kedua, menyatakan bahwa permintaan surat perintah penangkapan melanggar Statuta Roma ICC dan prinsip saling melengkapi, dengan menyatakan bahwa Israel seharusnya diberi “kesempatan untuk menggunakan haknya untuk menyelidiki sendiri klaim yang diajukan oleh Jaksa Penuntut, sebelum melanjutkan.”
Pada tanggal 20 Mei, Jaksa Penuntut ICC, Karim Khan, mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sekitar sepuluh hari yang lalu, Khan meminta Kamar Pra-Persidangan I ICC untuk mempertimbangkan “dengan sangat mendesak” mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.
sumber: infopalestina
Suaraislam.id
Israel Tolak Legitimasi ICC atas Perintah Penangkapan Netanyahu
<img width="650" height="433" src="http://muslimnews.id/wp-content/uploads/2024/09/netanyahu-washington.jpg" class="attachment-jannah-image-post size-jannah-image-post wp-post-image" alt data-main-img="1" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://i0.wp.com/suaraislam.id/wp-content/uploads/2024/08/netanyahu-washington.jpg?w=650&ssl=1 650w, https://i0.wp.com/suaraislam.id/wp-content/uploads/2024/08/netanyahu-washington.jpg?resize=300%2C200&ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-attachment-id="88226" data-permalink="https://suaraislam.id/diburu-netanyahu-hidup-atau-mati/netanyahu-washington/" data-orig-file="https://i0.wp.com/suaraislam.id/wp-content/uploads/2024/08/netanyahu-washington.jpg?fit=650%2C433&ssl=1" data-orig-size="650,433" data-comments-opened="0"...
Arrahmah.id
ICC akan Tunda Perintah Penangkapan Pemimpin ‘Israel’ dan Hamas
DEN HAAG (Arrahmah.id) – Pada 20 Mei, Jaksa ICC Karim Khan meminta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant serta pejabat senior Hamas atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) telah menerima permintaan lebih dari 60 negara, organisasi dan individu untuk campur tangan […]
Hidayatullah.com
‘Israel’ Tahan 21 Ribu Warga Palestina, Sampai Penjara Over Kapasitas
Hidayatullah.com – Kepala dinas keamanan Shin Bet ‘Israel’ Ronen Bar memperingatkan para gembong Zionis yaitu Benjamin Netanyahu dan Itamar Ben Gvir bahwa penjara di seluruh Israel sedang mengalami “krisis kepenjaraan”. Ronen mengungkapkan hal itu karena mereka memenjarakan 21.000 orang Palestina.
Peringatan itu dikirim melalui surat kepada Netanyahu dan Ben Gvir pada minggu lalu. Isinya terungkap dalam sebuah laporan oleh situs berita berbahasa Ibrani, Ynet, pada tanggal 2 Juli.
Dalam surat tersebut, yang juga dikirimkan kepada komandan polisi Israel Kobi Yacovi dan Jaksa Agung Gali Baharav-Miara, Bar memperingatkan bahwa “krisis penahanan merupakan krisis strategis yang nyata,” menurut Ynet.
Situasi di penjara-penjara Israel adalah “bom waktu,” kata Bar. “Hal ini juga dapat membahayakan warga senior Israel di luar negeri dan menghadapkan mereka ke pengadilan internasional,” mengingat fakta bahwa kondisi dan perilaku terhadap warga Palestina di penjara-penjara ini “berbatasan dengan pelecehan.”
Bar mengkritik keras Ben Gvir, yang bertanggung jawab atas sistem penjara, dan menyerukan “pembatalan berbagai tindakan yang merugikan kondisi para tahanan.”
Sejak pemerintahan Netanyahu mengambil alih kekuasaan pada November 2022, Ben Gvir secara signifikan memperketat tindakan brutal dan ketat terhadap para tahanan Palestina. Menteri keamanan nasional ‘Israel’ juga baru-baru ini menuntut eksekusi mati terhadap para tahanan Palestina.
Kepala Shin Bet selanjutnya mengatakan dalam suratnya bahwa saat ini – setelah beberapa bulan perang – jumlah tahanan saat ini mencapai 21.000 orang, meskipun kapasitas penjara hanya mampu menampung 14.500 orang.
Sebelumnya diasumsikan bahwa sekitar 9.000 hingga 10.000 orang Palestina ditahan di seluruh penjara ‘Israel’.
“Undang-undang darurat memungkinkan kepadatan penjara hampir tanpa batas. Krisis ini muncul meskipun ada peringatan yang telah dikirim ke Kementerian Keamanan Nasional untuk mempersiapkan hal ini sekitar setahun yang lalu,” kata Bar dalam suratnya.
Bar juga mengecam Ben Gvir atas pembatalan kunjungan Palang Merah ke penjara tersebut.
“Setelah serangan 7 Oktober, Israel menolak hak-hak para tahanan yang dapat diterima sebelum perang, termasuk hak-hak yang diwajibkan sesuai dengan hukum internasional [misalnya, kunjungan Palang Merah],” kata Bar.
Dia memperingatkan bahwa masalah penjara membuka peluang bagi orang-orang di dalam pemerintahan Israel untuk dituntut di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag, terutama dengan adanya permintaan dari ICC baru-baru ini untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan menteri pertahanannya atas kejahatan perang di Gaza.
“Masalah kondisi penjara diatur dengan baik dalam hukum internasional,” tegasnya.
Bar memperingatkan bahwa krisis penahanan ini secara signifikan merusak “kecepatan dan kualitas” kemampuan Israel untuk “melawan terorisme,” dan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, pihak keamanan telah dipaksa untuk membatalkan penangkapan para tersangka atau “mereka yang dianggap menimbulkan bahaya yang jelas dan langsung terhadap keamanan.”
“Intinya, krisis penahanan ini menciptakan ancaman bagi keamanan nasional Israel.”
Direktur Rumah Sakit Al-Shifa di Gaza utara, Dr Mohammed Abu Salmiya, dibebaskan dari penahanan ‘Israel’ pada tanggal 1 Juli, yang memicu kemarahan di kalangan pejabat ‘Israel’.
‘Israel’ menuduh Abu Salmiya terlibat dalam penahanan tawanan oleh Hamas di Rumah Sakit Al-Shifa – salah satu dari sekian banyak klaim mengenai fasilitas medis yang tidak dapat dibuktikan ‘Israel’.
Dia dibebaskan bersama puluhan tahanan Palestina lainnya. Setelah pembebasan tersebut, para pejabat ‘Israel’ saling menyalahkan satu sama lain karena mengizinkannya dibebaskan, dan Netanyahu mengatakan bahwa ia memerintahkan penyelidikan atas masalah ini.*
Hidayatullah.com
‘Israel’ Minta Bantuan 25 Negara untuk Gagalkan Surat Penangkapan Netanyahu
Hidayatullah.com – Entitas Zionis ‘Israel’ meminta 25 negara untuk menggagalkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Keamanan Yoav Gallant.
Melansir media berbahasa Ibrani Walla, Menteri Luar Negeri ‘Israel’ mengirimkan surat kepada 25 menlu di seluruh dunia meminta mereka mereka untuk “bergabung dengan Inggris mengajukan pendapat hukum kepada Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag terhadap permintaan Jaksa Agung untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.”
Walla juga mengutip pejabat senior di kementerian pendudukan Israel yang mengatakan bahwa “jika negara-negara ini, atau bahkan beberapa di antaranya, mengirimkan pendapat hukum seperti itu ke pengadilan di Den Haag, para hakim mungkin akan yakin bahwa tidak ada peluang untuk menanggapi permintaan Jaksa Agung.”
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) harus diizinkan untuk melakukan pekerjaannya “tanpa intimidasi”, demikian pernyataan bersama yang dikeluarkan sebelumnya, pada pertengahan Juni, oleh 93 negara yang bertujuan untuk memperkuat dukungan bagi badan peradilan tersebut, menurut The Guardian.
Kelompok besar negara anggota ICC berjanji untuk membela lembaga tersebut dan “menjaga integritasnya dari campur tangan politik dan tekanan terhadap pengadilan, para pejabatnya, dan mereka yang bekerja sama dengannya.”
Langkah ini diambil setelah lapor The Guardian yang mengungkap upaya-upaya “Israel” dan agen-agen mata-matanya untuk melemahkan, mempengaruhi, dan mengintimidasi ICC sebagai bagian dari kampanye pengawasan dan spionase selama sembilan tahun.
Pernyataan tersebut juga muncul menyusul peringatan baru-baru ini dari kepala jaksa penuntut ICC, Karim Khan, yang mengkonfirmasi bahwa pengadilan telah menghadapi “beberapa bentuk ancaman” dan kegiatan intelijen yang bermusuhan yang dimaksudkan untuk mengganggu dan secara tidak patut mempengaruhi pekerjaannya.
Khan mengatakan bulan lalu bahwa ia sedang mencari surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri pendudukan Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Keamanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta para pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh, dan Mohammad Deif, yang memicu tanggapan keras dari ‘Israel’ dan sekutunya.*