Jakarta (SI Online) – Penyidikan tuntas dan Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara Panji Gumilang, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, kepada Kejaksaan Negeri Indramayu.
Namun untuk lokasi persidangan, ada opsi dapat dilaksanakan di Pengadilan Negeri di luar Indramayu.
“Setelah berkas perkara dugaan penistaan agama diserahkan, untuk lokasi persidangan yang akan dilaksanakan, belum ditetapkan. Kemungkinan akan mempertimbangkan kondisi dan situasi wilayah, ” ungkap Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Putro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri seperti dikutip wartawan dari sejumlah media.
Salah satu pertimbangan dari penetapan lokasi Pengadilan Negeri yang hendak menyidangkan, adalah terkait dengan proses dan tahapan Pemilu.
Di samping juga adanya koordinasi yang mempertimbangkan laporan intelijen, Pemerintah Daerah di samping juga Pengadilan Negeri.
Djuhandhani mengungkap kemungkinan sidang dipindahkan berdasarkan kesepakatan antara Kejaksaan, Pengadilan, kepolisian termasuk pemerintah daerah di Indramayu.
“Apakah itu memungkinkan dilaksanakan persidangan di Indramayu atau di mana,” kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap II penyidikan tersangka penistaan agama Panji Gumilang.
Bareskrim Polri menyatakan berkas penyidikan lengkap secara formil dan materil, dan persidangan tersangka Panji Gumilang berlangsung di Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Didukung oleh rekan-rekan dari Kejaksaan kemarin pada tanggal 26 Oktober 2023 berkas yang kami kirim dinyatakan lengkap,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo di Bareskrim Polri, Senin (30/10).
Djuhandhani menyatakan Panji Gumilang disangka melanggar pasal 14 ayat 1 sub angkat pasal 14ayat 2 sub pasal 15 UU no 1 tahun 1946 atau pasal 156 A ayat 1 KUHP atau pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau uu no 11 tahun 2008 tentang ITE. [] (mha/dari berbagai sumber)
Sumber Klik disini