Kota Bekasi, Mediaislam.id–Pemerintah Kota Bekasi menjadi satu-satunya kota administrasi di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren sudah disahkan di DPRD Kota Bekasi, 16 Maret 2023 lalu.
Dengan adanya Perda tentang Pesantren ini, Pemkot Bekasi bisa mengeluarkan alokasi anggaran untuk membantu semua pesantren yang ada di Kota Bekasi.
Namun dalam implementasinya ternyata ada kendala. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Bekasi sekaligus calon wakil Wali Kota Bekasi, Sholihin.
Menurutnya, Plt Wali Kota Bekasi saat Perda itu disahkan, yaitu Tri Adhianto kurang berpihak kepada pesantren. Perda tidak bisa jalan tanpa adanya Peraturan Wali Kota (Perwal). “Perwal nya kurang jelas. Nanti Perwal nya mesti direvisi karena saya baca masih hibah. Kalo hibah itu tidak bisa diberikan berturut-turut,” kata Sholihin yang dipasangkan dengan calon Wali Kota Bekasi, Heri Koswara di Pilkada ini.
Politisi PPP ini berjanji, pasangan Heri Koswara – Sholihin nanti akan lebih memperhatikan pesantren seperti Perda yang sudah disahkan. “Nanti bantuan untuk pesantren harus diberikan murni setiap tahunnya.” katanya saat ditemui di acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Haul KH. Aminulloh Muchtar ke 17 dan Pengajian rutin bulanan Majelis Kanzus Sholawat Kota Bekasi, Ahad (29/9/2024).
“Saat itu Plt Wali Kota masih Tri Adhianto. Saya menilai dia kurang keberpihakan kepada pesantren. Perwal itu jangan hibah tapi harus murni untuk membantu pondok pesantren,” pungkasnya.*
Sumber Klik disini