fbpx
Minggu, 6 Oktober 2024

Musim Haji, Syekh Sudais Minta Imam dan Khatib Haramain Persingkat Shalat Jumat

Share

Mekkah (MediaIslam.id) – Presiden Urusan Keagamaan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Syekh Dr Abdurrahman as-Sudais mengarahkan para imam dan khatib di kedua masjid itu (Haramaian) agar mempersingkat khotbah dan shalat Jumat pada musim Haji 2024 ini.

Syekh Sudais memberikan arahan di antaranya untuk menjaga para tamu Allah dan jamaah shalat di pelataran tawaf, lantai atap, dan halaman dari terik panas yang menyengat.

Hal tersebut, kata Syekh Sudais dalam keterangan yang diterima di Sabtu (08/06), juga merupakan bagian dari kemudahan, keringanan, atau upaya membendung kesulitan terhadap jamaah haji yang hadir di Baitullah dan melaksanakan shalat Jumat di dua masjid suci itu.

Arahan mempersingkat khotbah dan shalat Jumat itu juga sejalan dengan perintah Nabi Muhammad Saw berdasarkan hadits riwayat Muslim, yakni “Persingkatlah khotbah. Sesungguhnya sebagian dari penjelasan itu mengandung sihir (memikat).”

Selain itu, arahan itu juga telah dijelaskan dalam hadis Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, yang mengatakan, “Aku shalat bersama Rasulullah Saw. Aku menjumpai shalat beliau sedang dan khutbah beliau pun sedang.” (HR Muslim).

Syekh Sudais lalu menjelaskan, mimbar dua masjid suci memiliki tempat yang tinggi di hati kaum Muslim. Dengan demikian, mereka mendengarkan dengan saksama untuk mendapatkan pemahaman Islam yang benar dan moderat, serta petunjuk dari khutbah-khutbah yang ada. Khutbah yang terlalu panjang justru dapat membuat jamaah lupa dengan bagian awalnya.

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha pun telah berkata bahwa Rasulullah Saw tidak berbicara seperti cara kalian berbicara sekarang, tetapi beliau berbicara dengan kata-kata yang jelas dan teratur yang dapat dihafal oleh orang yang duduk bersamanya.” (HR Tirmidzi).

Ketua Urusan Keagamaan itu juga mengarahkan para imam di kedua masjid suci untuk meringankan jamaah dengan mengurangi jumlah bacaan Al-Qur’an dan memperpendek waktu antara azan dan iqamat selama musim haji.

Hal itu, kata dia, dilakukan karena memperhatikan banyaknya jamaah haji yang datang, termasuk yang lemah dan lanjut usia, serta untuk mengatasi kepadatan yang terjadi.

Semua itu dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan tujuan-tujuan yang diutamakan.[]

Sumber Klik disini

Tinggalkan Balasan

Table of contents

Read more

Berita lainnya