
Jakarta (MediaIslam.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan setiap perkawinan yang dilangsungkan oleh masyarakat harus dilakukan secara agama.
MK menegaskan, perkawinan yang dilaksanakan tidak berdasarkan prinsip dan aturan agama tidak akan dianggap sebagai perkawinan yang sah oleh negara.
“Tanpa adanya agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dianut atau ditentukan oleh warga negara yang akan melangsungkan perkawinan, maka tidak akan timbul sesuatu yang disebut dengan perkawinan yang sah,” kata hakim MK Arief Hidayat saat membacakan draf putusan soal uji materiil Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan, Jumat (03/01/2025).
Menurut MK, aturan yang mengharuskan perkawinan dilangsungkan berdasar suatu hukum atau prinsip dari agama tertentu bukanlah hal yang diskriminatif.
MK mengatakan, perkawinan tidak terlepas dari prinsip-prinsip ketuhanan, sesuai dengan amanat UUD 194 sebagai dasar hukum dan Pancasila sebagai ideologi bangsa yang juga berprinsip ketuhanan.
“Hanya memberikan pengesahan terhadap perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing bukanlah norma yang menimbulkan perlakuan diskriminatif,” ungkap Arief.
Hakim MK menilai, perkawinan merupakan suatu bentuk ibadah, selain juga bentuk ekspresi dalam beragama atau berkepercayaan. Maka dari itu, untuk detail pelaksanaan perkawinan akan dikembalikan kepada agama masing-masing dan tidak diatur oleh negara.
“Karena syarat sah perkawinan ditentukan oleh hukum masing-masing agama dan kepercayaan,” tambahnya.
Dengan beberapa pertimbangan tersebut, MK memutuskan untuk menolak permohonan pemohon. MK menilai bahwa dalil yang diajukan oleh para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan tidak beralasan menurut hukum.[]
Sumber Klik disini