Lebanon Tangkap Aktivis Oposisi Mesir Putra Syekh Yusuf Al-Qaradawi

Share

Beirut (MedisIslam.id) – Sekelompok pengacara dan aktivis menyerukan pembebasan segera Abdul Rahman al-Qaradawi, aktivis oposisi Mesir sekaligus putra ulama dunia Allahyarham Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, yang diburu Kairo yang ditahan otoritas Lebanon saat dia tiba dari Suriah di perbatasan Masnaa.

“Surat perintah tersebut didasarkan pada putusan pengadilan Mesir yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada al-Qaradawi secara in absentia atas tuduhan menentang negara dan menghasut terorisme,” papar pejabat tersebut.

Pengacara Al-Qaradawi, Mohammed Sablouh, pada Ahad (29/12/2024) meminta otoritas Lebanon untuk mengizinkan kliennya berbicara dengan keluarganya.

“(Kami ingin) memastikan bahwa orang ini (al-Qaradawi) bisa disiksa di negaranya (Mesir), sebagai upaya untuk mencegahnya diserahkan dan dikembalikan,” papar dia.

Sablouh menambahkan, al-Qaradawi memiliki kewarganegaraan Turki, dan meminta agar dia diizinkan untuk bepergian ke Turki.

Sebelumnya dikabarkan, pihak berwenang Lebanon telah menangkap Abdul Rahman al-Qaradawi. Hal itu diungkap seorang pejabat peradilan Lebanon mengatakan pada Ahad (29/12/2024) lalu.

Qaradawi ditahan pada Sabtu, 28 Desember 2024, ketika ia tiba dari Suriah di penyeberangan perbatasan Masnaa karena adanya surat perintah penangkapan dari Mesir, kata pejabat tersebut.

“Pihak berwenang Lebanon akan meminta pihak berwenang Mesir menyerahkan berkas Abdul Rahman al-Qaradawi untuk diperiksa,” ungkap pejabat pengadilan tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan karena tidak berwenang berbicara kepada media.

“Peradilan akan membuat rekomendasi mengenai apakah syarat-syarat terpenuhi agar dia dapat diekstradisi dan masalah tersebut akan dirujuk ke pemerintah Lebanon, yang harus membuat keputusan akhir,” ujar pejabat tersebut.

Ayah al-Qaradawi adalah ulama Sunni terkemuka Yusuf al-Qaradawi, Ketua Persatuan Ulama Dunia yang berbasis di Qatar. Syekh Al-Qaradhawi juga pernah aktif di gerakan Islam Ikhwanul Muslimin, yang kini dilarang di Mesir.

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News