Yerusalem (MediaIslam.id) – Entitas Zionis Israel meloloskan sebuah undang-undang yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi pada Senin (28/10/2024).
“Sidang pleno Knesset pada Senin malam pada pembacaan kedua dan ketiga menyetujui UU untuk memutuskan hubungan resmi dengan dan menghentikan aktivitas UNRWA, yang beberapa operatornya diduga berpartisipasi dalam pembantaian (oleh kelompok Palestina Hamas) pada 7 Oktober (tahun lalu),” kata sebuah laporan oleh harian Israel Yedioth Ahronoth.
Pemungutan suara pada Senin menunjukkan 92 dari 120 anggota Knesset mendukung pelarangan tersebut, dan 10 menolak. UU tersebut akan berlaku dalam 90 hari.
Di bawah UU baru itu, yang didukung sebagian besar anggota Knesset, UNRWA “tidak akan mengelola institusi apapun, memberikan layanan apapun, atau melakukan kegiatan apapun, baik secara langsung atau tidak langsung di wilayah kedaulatan Israel,” sebut laporan itu.
Undang-undang tersebut selanjutnya menetapkan bahwa “kegiatan UNRWA di Yerusalem Timur akan dihentikan dan kewenangan badan tersebut akan diserahkan kepada tanggung jawab dan kendali Israel.”
RUU terpisah dari anggota Knesset Ron Katz, Yulia Malinovsky dan Dan Illouz, yang disetujui oleh anggota parlemen dengan suara 87-9, mengamanatkan agar Israel memutuskan semua hubungan dengan UNRWA, yang melarang kerja sama atau hak istimewa apa pun yang sebelumnya dimiliki badan tersebut.
UU baru tersebut membatalkan perjanjian 1967 yang mengizinkan UNRWA beroperasi di Israel, menghentikan kegiatannya di negara tersebut, dan melarang kontak antara pejabat Israel dan karyawan lembaga tersebut. UU itu juga menetapkan bahwa staf UNRWA tidak akan menerima visa diplomatik, menurut harian tersebut.
Dengan disahkannya UU tersebut, kementerian luar negeri dan dalam negeri Israel tidak akan lagi mengeluarkan visa masuk kepada karyawan UNRWA, pejabat bea cukai Israel tidak akan menangani barang impor lembaga tersebut, dan pengecualian pajak akan dicabut.
UNRWA juga akan kehilangan status diplomatik dan kekebalan yang didapatkan sejak 1967, lapor Yedioth Ahronoth.
Pada 22 Juli, Knesset meloloskan pembacaan pertama RUU untuk melarang operasi UNRWA di Israel dan mencabut kekebalan diplomatik para stafnya.
Sumber Klik disini