Balasan bagi Mereka yang Membuat Kerusakan di Bumi

Share

BERSUMBER dari Sa’id bin Abu Arubah dari Anas bin Malik sesungguhnya beberapa orang dari suku Ukal-dan suku Arubah datang menemui Rasulullah Saw dan berkata, “Rasulullah, kami ini orang-orang dusun, bukan orang-orang kota, sehingga kami tidak cocok dengan udara Madinah.”

Rasulullah Saw lalu menyuruh mereka keluar dengan membawa sekawanan onta dan dipersilahkan meminum air susu dan air kencing onta-onta itu. Ternyata mereka malah membunuh seorang penggembala beliau dan menggiring kawanan onta tersebut.

Rasulullah Saw lalu menyuruh untuk mencari jejak mereka. Setelah tertangkap, beliau selain memotong tangan dan kaki mereka juga mencukil mata mereka. Setelah itu beliau membiarkan mereka berada di bawah terik matahari sampai mereka mati dalam keadaan seperti itu.”

Kata Qatadah, “Beliau menuturkan kepada kami, bahwa ayat ini turun menyinggung tentang mereka.” Yaitu firman Allah, “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan tertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. Al-Ma’idah: 33-34)

Mengenai sanksi hukuman bagi para perampok di jalan, Ibnu Abbas mengatakan, “Jika mereka membunuh korban dan merampas harta, mereka dibunuh dan disalib. Jika mereka membunuh korban dan tidak merampas harta, mereka hanya dibunuh tetapi tidak disalib. Jika mereka merampas harta dan tidak membunuh korban, tangan dan kaki mereka dipotong secara silang. Dan jika mereka hanya menimbulkan teror di jalan namun tidak merampas harta, mereka dibuang atau diasingkan dari negeri tempat tinggalnya.”

Para ulama berselisih pendapat tentang apakah mereka harus disalib dalam keadaan masih hidup lalu tidak diberi makan dan minum sampai mati, atau dibunuh dengan menggunakan tombak dan alat lainnya, atau dibunuh terlebih dahulu baru kemudian disalib sebagai peringatan kepada orang lain yang berani membikin kerusakan di muka bumi, Dan apakah mereka disalib selama tiga hari kemudian dibiarkan, atau dibiarkan terus sampai mengalir nanahnya. Para ulama berselisih pendapat mengenai semua masalah tersebut.” []

Sumber: Sa’ad Yusuf Abu Aziz. Kisah Akhir Hayat Orang-Orang Zalim (terjemahan). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2024.

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News