SEORANG Muslim, baik laki-laki ataupun perempuan, diperintahkan dan diwajibkan untuk menutupi auratnya dalam shalat.
Selain itu, dianjurkan (jika laki-laki) untuk memakai pakaian tambahan selain pakaian yang bisa menutup aurat, dengan mengenakan sesuatu dari kain yang dilekatkan pada dua pundaknya atau salah satunya.
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian melakukan shalat dengan memakai satu kain, dimana tidak ada sesuatu pun (yang dikenakan) pada dua pundaknya.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat Ahmad terdapat kalimat: “Pada bahunya tidak ada sesuatu pun (yang dikenakannya).”
Sedangkan di dalam riwayat Ahmad yang lain terdapat kalimat: “Pada pundaknya tidak ada sesuatu pun (yang dikenakannya)”. Dalam bentuk mufrad.
Ahmad meriwayatkan dari jalur Kaisan: “Bahwa dia melihat Rasulullah Saw keluar dari tempat masak hingga tiba di sumur, dan beliau Saw memakai kain sarung, tidak memakai selendang. Lalu beliau Saw melihat seorang hamba sedang shalat di samping sumur, dan beliau melepas sarung lalu mengenakan kainnya. Kemudian shalat dua rakaat…”.
Tawasyuh artinya memasukkan dan mengenakan kainnya di bawah ketiak sebelah kanan dan mengikatkannya pada pundak sebelah kiri. Makruh hukumnya bagi seorang Muslim menutup mulutnya dengan menggunakan kainnya.
Dengan kata lain, makruh mengenakan penutup muka (bercadar) dalam shalat. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa ia berkata: “Rasulullah Saw melarang laki-laki menutup mulutnya dalam shalat.” (HR. Ibnu Majah)
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan darinya juga: “Bahwa Rasulullah Saw melarang melabuhkan kain dalam shalat, dan laki-laki menutup mulutnya.” (HR. Ibnu Hibban, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, al-Hakim, dan hadits ini dishahihkan dan disepakati oleh ad-Dzahabi)
Seorang Muslim dimakruhkan shalat dalam keadaan menyelimuti tubuh dengan satu kain, yakni menyelubungi badan dengan satu kain dan meluruhkannya hingga ke bawah, dimana tidak satu bagian kain pun yang terangkat di satu sisi manapun, dan tidak ada yang tersisa darinya satu ruang pun untuk mengeluarkan kedua tangannya dari dalam, seperti mengenakan kain yang lebar di atas kepalanya atau dua pundaknya, lalu tubuhnya di selubungi dari semua sisinya, sementara kedua tangannya tetap berada di dalam. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra:
“Bahwasanya Rasulullah Saw melarang dari dua cara berpakaian: as- shamma (menjadikan pakaiannya di atas salah satu pundaknya, tetapi bagian badan yang sebelah tetap terbuka, tidak tertutup oleh kain), dan seorang laki-laki memakai satu kain dimana pada kemaluannya tidak ada sesuatu pun (yang menutupinya).” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)
Sumber Klik disini