SEMARANG (jurnalislam.com)- Perwakilan ormas Islam yang tergabung dalam lembaga Forum Umat Islam Semarang (FUIS) mendatangi kantor kelurahan kaligawe, jalan Sawah Besar XIII, Kaligawe, Semarang pada hari Selasa (31/12/2024).
Agenda tersebut dalam rangka audiensi dan menanyakan pihak Kelurahan Kaligawe terkait perayaan tahun baru 2025 yang akan menggelar doa lintas agama.
Ustadz Agus Triyanto, mewakili rombongan menyampaikan bahwa pihaknya ingin klarifikasi terkait undangan kepada para warga Kaligawe untuk menghadiri doa bersama lintas agama.
“Kami kesini dalam rangka silaturrahmi, dan ingin bertabayun terkait undangan acara doa bersama lintas agama,” ucapnya saat dalam audiensi bersama Lurah Kaligawe.
Ustadz Agus menjelaskan bahwa doa lintas agama adalah Haram dalam fatwa MUI No.3/MUNAS VII/MUI/7/2005 yang berbunyi: Doa bersama dalam bentuk setiap pemuka agama berdo’a secara bergiliran maka orang islam “haram” mengikuti dan mengamini do’a yang dipimpin oleh non muslim.
Ustadz Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya hanya menyampaikan dakwah kepada sesama sebagai bentuk kasih sayang untuk menjaga akidah umat Islam.
“Kami hanya menyampaikan dakwah sebagai nasehat sesama muslim, harapannya ini menjadi pertimbangan untuk keselamatan kita semua diakhirat kelak,” harapannya.
Menanggapi kehadiran dari FUIS, Lurah Kaligawe, Sukamti, SE menerima dengan baik rombongan, bahwa pihaknya tidak tahu menahu terkait fatwa MUI, karena pihaknya acara yang akan digelar itu melanggar hukum syariat yang membahayakan akidah umat Islam.
“Mohon maaf, semoga ini menjadi pertimbangan kami kedepannya dan kami akan berkoordonasi kepada pihak LPMK yang menjadi panitia penyelenggara,” tuturnya.
Perlu diketahui, bahwa dalam rangka menyambut malam tahun baru masehi 2025, pihak LPMK Kelurahan kaligawe akan menggelar doa lintas Agama di halaman gedung serba guna kaligawe dengan mengundang para tokoh dan warga sekelurahan kaligawe.
Reporter: Agus Riyanto
Sumber Klik disini