fbpx
Selasa, 15 Oktober 2024

PBNU Kecam Israel Tutup Akses Masjid Al-Aqsa, Sebut Pelanggaran HAM

Share

MASJID Al-Aqsa ditutup oleh Israel sehingga umat muslim tidak bisa masuk ke kompleks suci tersebut. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menegaskan hal tersebut bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

PBNU menuturkan perbuatan Israel adalah wujud pelanggaran hukum internasional. Dia menegaskan Masjid Al-Aqsa adalah milik umat Islam sedunia.

“Itu jelas melanggar hukum internasional dan HAM. Masjidil Aqsa adalah milik umat Islam sedunia. Israel adalah penjajah bangsa Palestina,” ujar Fahrur kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

BACA JUGA: PBNU: Sarung Bukti Kesinambungan Peradaban Hindu, Buddha, dan Islam

“(PBNU) menyerukan kepada dunia internasional untuk bersama menekan Israel agar menghentikan pembunuhan sistematis terhadap rakyat yang tidak berdosa,” lanjutnya.

PBNU mendukung penuh upaya pemerintah RI untuk melakukan lobi tingkat tinggi di dewan keamanan PBB, untuk tetap menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi.

Israel Tutup Akses Al-Aqsa

Seperti dilaporkan kantor berita Palestina, WAFA dan dilansir Al Arabiya, Rabu (25/10/2023), Wakaf Islam, organisasi Islam yang ditunjuk Yordania untuk mengelola kompleks suci itu, mengatakan bahwa Kepolisian Israel secara tiba-tiba menutup semua gerbang menuju kompleks suci itu dan melarang umat Muslim masuk, namun mengizinkan umat Yahudi untuk berdoa di sana.

BACA JUGA: Soal Rekam Jejak Pemimpin, PBNU: Reaksi Muhaimin Iskandar Berlebihan, Harusnya Mendukung

Laporan WAFA menyebut langkah terbaru Kepolisian Israel itu jelas melanggar status quo yang selama ini berlaku untuk kompleks Masjid Al-Aqsa.

Berdasarkan status quo yang mengatur kompleks suci tersebut, warga non-Muslim bisa berkunjung ke kompleks Masjid Al-Aqsa, namun hanya warga Muslim yang boleh beribadah di sana. Beberapa pengunjung Yahudi sering nekat berdoa di sana meskipun ada larangan yang berlaku. []

SUMBER: DETIK

Sumber Klik disini

Tinggalkan Balasan

Table of contents

Read more

Berita lainnya