![](https://muslimnews.id/wp-content/uploads/2024/11/hukumGantung.jpg)
Hidayatullah.com– Zimbabwe secara resmi menghapus hukuman mati setelah Presiden President Emmerson Mnangagwa menandatangani RUU yang akan meringankan hukuman mati menjadi hukuman penjara bagi sekitar 60 terpidana yang tercantum di dalam daftar menunggu eksekusi.
Moratorium eksekusi mati di negara kecil di bagian selatan Afrika itu diberlakukan pada 2005, tetapi pengadilan masih tetap menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa pidana pembunuhan, pengkhianatan dan terorisme.
Mnangagwa menjadi penentang keras hukuman mati sejak ia dijatuhi hukuman mati pada tahun 1960-an karena meledakkan kereta api pada masa perang gerilya untuk kemerdekaan. Hukumannya tersebut kemudian diringankan.
UU Penghapusan Hukuman Mati, yang dipublikasikan di lembaran negara pada hari Selasa (31/12/2024), menyatakan pengadilan tidak lagi dapat memberikan hukuman mati atas pidana apapun dan hukuman mati yang sudah dijatuhkan perlu diganti dengan hukuman penjara.
Namun, satu ketentuan di UU tersebut mengatakan bahwa penangguhan hukuman mati dapat dicabut pada masa keadaan darurat, lansir AFP.
Zimbabwe melaksanakan eksekusi mati terakhir kali pada 2005.
Pada bulan Februari 2024, koran lokal The Herald bahwa ada 63 terpidana mati yang kemungkinan akan dihadirkan kembali di pengadilan untuk mendapatkan hukuman pengganti begitu hukuman mati dihapus.
Per akhir tahun 2023 sedikitnya 59 orang diketahui tercantum di dalam daftar terpidana mati di Zimbabwe, menurut Amnesty International dalam sebuah pernyataan menyambut baik keputusan tersebut.
Sebanyak 24 negara di kawasan sub-Sahara Afrika sudah menghapus hukuman mati untuk semua tindak pidana, sementara dua negara menghapus hukuman mati hanya untuk pidana biasa.
Dari 16 negara yang diketahui telah melaksanakan eksekusi pada tahun 2023, hanya satu – Somalia – yang berada di Afrika sub-Sahara, menurut Amnesty.*
Sumber Klik disini