Hidayatullah.com– Suga anggota boy band K-pop BTS diganjar hukuman denda 15 juta won ($11.500) karena mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.
Penyanyi yang bernama asli Min Yoon-gi itu didakwa pada bulan Agustus setelah polisi menemukannya di jalan saat sedang berusaha bangun setelah jatuh dari skuter listrik di dekat rumahnya di Seoul. Polisi mendapati dia ketika itu dalam keadaan mabuk.
Kadar alkohol dalam darahnya adalah 0,227%, jauh melebihi ambang batas 0,08%, kata laporan media lokal yang mengutip pernyataan pihak kepolisian seperti dilansir BBC Senin (30/9/2024).
Pengadilan distrik di Seoul menjatuhkan denda terhadap Suga hari Jumat lalu. Izin mengemudinya juga dicabut.
Suga meminta maaf pada bulan Agustus, dengan mengatakan bahwa dia berkendara pulang ke rumah di Seoul “mengira jaraknya dekat” dan “[lupa] bahwa Anda tidak dapat menggunakan skuter listrik saat di bawah pengaruh alkohol”.
“Meskipun tidak ada seorang pun yang terluka dan tidak ada properti yang rusak, ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab saya tanpa alasan apa pun.”
“Saya meminta maaf kepada mereka yang tersakiti akibat kecerobohan dan perilaku salah saya ini, dan saya akan memastikan hal ini tidak terjadi lagi di masa mendatang,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Pria berusia 31 tahun itu saat ini sedang menjalani wajib militer sebagai agen layanan sosial di militer Korea Selatan, karena dia dinyatakan tidak layak untuk tugas tempur reguler.*
Sumber Klik disini