Hidayatullah.com– Menteri Besar Perlis Mohd Shukri, yang juga ketua partai Islam PAS di negara bagian Malaysia itu, diperiksa oleh Suruhanjaya Pemberantasan Rasuah Malaysia (SPRM) untuk keperluan penyelidikan terkait kasus korupsi putranya.
Ketua Komisioner SPRM Tan Sri Azam Baki mengkonfirmasi penahanan tersebut, lansir Bernama Selasa (30/4/2024).
“Kantor saya juga menginginkan dia untuk menjawab sejumlah tuduhan terhadapnya,” kata Azam.
Dia menjelaskan pihak penyidik akan memutuskan apakah akan resmi ditangkap setelah keteranganya dicatat.
Administrator laman Facebook Mohd Shukri menulis bahwa politisi PAS pensiunan guru tidak ditahan dan diperbolehkan pulang ke rumah setelah membuat pernyataan.
Rabu pekan lalu, putra Mohd Shukri diperiksa dalam kasus pemalsuan dokumen untuk menggelapkan dana RM600.000 sejak 2022.
Dua aparat sipil di kantor Kementerian Besar dan Pejabat Setiausaha Kerajaan Negeri Perlis dan tiga kontraktor swasta juga ditahan, lapor Bernama. Mereka ditahan berdasarkan UU SPRM 2009.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Semua tersangka, berusia antara 26 dan 37 tahun, ditangkap oleh SPRM pada hari Selasa (23/4/2024) antara pukul 7 dan 8 pagi di sejumlah tempat di negara bagian Perlis, Malaysia.
Mohd Shukri ketika dikonfirmasi perihal penangkapan putranya mengaku sudah mengetahuinya dan menyerahkan semua urusan penyelidikan kepada pihak berwenang.*
Sumber Klik disini