Hidayatullah.com—– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melalui Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) berhasil membantu menyelesaikan sengketa hak asuh seorang anak perempuan berinisial V, yang merupakan yatim piatu.
Kasus ini melibatkan perebutan perwalian antara keluarga muslim dan keluarga non-muslim dari pihak almarhum ayahnya. Setelah melalui proses panjang dan upaya mediasi, keputusan akhir mendukung hak anak tersebut untuk diasuh oleh keluarga muslim, sesuai keinginannya.
Kasus ini bermula saat V, setelah menjadi yatim piatu, tinggal bersama budenya di Desa Kritang, Provinsi Riau. Namun, keluarga dari pihak almarhum ayahnya yang beragama Nasrani kemudian membawa V tanpa persetujuan budenya, memicu konflik terkait perwalian.
Pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, Sekretaris Umum Asmuni, serta tim LADUI yang dipimpin oleh H. Marasamin Ritonga, SH, MH, bersama anggota seperti Raja Makayasa Harahap, SH, dan Fauzia Nasution, SH, mengadakan rapat dengan keluarga besar V untuk membahas langkah selanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga, MUI, dan tim LADUI bersepakat untuk mengambil tindakan hukum demi melindungi V, termasuk melaporkan kejadian ini kepada Kapolda Sumatera Utara.
Setelah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, MUI Sumut memberikan bimbingan yang tegas untuk mendukung V dalam menjalani kehidupannya sesuai dengan keyakinannya sebagai seorang muslim.
Berdasarkan diskusi bersama, disepakati bahwa V akan diurus oleh pihak keluarga almarhum ibunya, yang juga beragama Islam, sesuai dengan permintaan V sendiri.
Namun, pada malam 17 Oktober, pihak keluarga almarhum ayah V kembali datang untuk membawa V ke rumah neneknya yang non-muslim. V, yang saat itu berada di kantor MUI Sumut, dengan tegas menolak kembali ke keluarga non-muslim.
Hingga Jumat pagi, 18 Oktober 2024, mobil dari keluarga tersebut masih terlihat parkir di kantor MUI Sumut.
Pada hari yang sama, tim LADUI bersama Satintelkam dan Satreskrim Polres melakukan sidang terkait pengasuhan V. Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa V akan diasuh oleh keluarga almarhum ibunya sesuai dengan prinsip dan keinginannya sendiri.
Keputusan ini disambut dengan rasa syukur dan kebanggaan oleh tim LADUI dan MUI Sumut, yang telah berperan aktif dalam melindungi hak V.
Sekretaris Umum MUI Sumut, Asmuni, mengungkapkan rasa bangganya terhadap kinerja tim LADUI yang responsif dan presisi dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat bangga dengan tim LADUI MUI Sumut yang telah berjihad menegakkan kebenaran dan melindungi hak anak yatim piatu. Semoga Allah SWT meridhoi segala upaya kita semua,” ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, MUI Sumut dan LADUI menegaskan komitmen mereka untuk selalu memberikan perlindungan dan bantuan kepada umat Islam yang membutuhkan, terutama dalam situasi-situasi yang berkaitan dengan perwalian dan perlindungan anak yatim piatu.*
Sumber Klik disini