Hidayatullah.com– Mahkamah Negara Niger mencabut imunitas presiden yang terpilih secara demokratis, Mohamed Bazoum, hampir setahun setelah dia dilengserkan secara paksa oleh kudeta tentara.
Bazoum dan keluarganya ditempatkan dalam tahanan rumah sejak militer melakukan kudeta pada musim panas tahun lalu. Pihak junta mengatakan Bazoum melakukan “pengkhianatan tingkat tinggi” dan membahayakan keamanan nasional, dan sejak awal tahun ini memulai proses hukum untuk mencabut kekebalannya di Mahkamah Negara – yang baru dibentuk dan dinyatakan sebagai otoritas yudisial tertinggi di Niger.
Menurut Human Rights Watch proses hukum terhadap Barzoum di Mahkamah Negara melalui banyak pelanggaran serius, termasuk pelanggaran terhadap haknya untuk memberikan bukti pembelaan, hak untuk berkomunikasi dengan tim hukumnya dan disidangkan di pengadilan independen.
Pengacara Bazoum, Reed Brody, mengkritik keputusan Mahkamah Negara itu sebagai “cemoohan” terhadap hukum di Nigeria.
“Kami bahkan tidak diberikan kesempatan untuk berbicara kepada klien kami,” kata Brody, seperti dilansir Associated Press Jumat (14/6/2024).
Pengacara Bazoum tidak dapat berkomunikasi dengannya sejak Oktober 2023 dan hanya diberikan akses terbatas terhadap materi kasus, kata HRW.
Akhir tahun lalu, pengadilan tertinggi blok kerja sama regional Afrika Barat ECOWAS memutuskan bahwa Bazoum dan keluarganya ditahan secara sewenang-wenang dan menyerukan supaya dia dikembalikan ke jabatannya sebagai presiden.
Sebelum Bazoum dilengserkan paksa dari kursi kepresidenan, Niger merupakan mitra keamanan terakhir Barat di kawasan Sahel.
Namun, junta militer kemudian memerintahkan pasukan Barat angkat kaki dari wilayah negaranya, untuk kemudian digantikan dengan pasukan bayaran dari Wagner Group.
Amerika Serikat awal bulan ini mengatakan menurut rencana pasukannya akan ditarik dari Niger pada pertengahan September.*
Sumber Klik disini