fbpx
Senin, 14 Oktober 2024

Bebas Penjara, Munarman: Apa yang Saya Alami Tak Sebanding Saudara Kita di Palestina

Share

Hidayatullah.com—Pengacara sekaligus aktivis Islam Munarman, menghirup udara bebas setelah lebih dari dua tahun mendekam di dalam penjara. Ia mendapatkan bebas murni. Bebasnya Munarman disambut oleh umat Islam yang sejak pagi hari memadati pintu gerbang Lapas II A Penjara Salemba, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi  https://dakwah.media/

Munarman keluar dari gerbang Lapas disambut dengan shalawat dan takbir dari massa yang hadir. Mengenakan kemeja putih dan syal bergambar Masjid Al-Aqsha, bendera Indonesia, dan bendera Palestina, serta topi bertuliskan “Save Palestina”, Munarman langsung menggelar jumpa pers di depan gerbang Lapas.

Kepada media massa yang hadir, Munarman mengatakan, apa yang dialami dirinya selama di penjara tidak ada apa-apanya dibanding penderitaan yang dialami kaum muslimin di Palestina.

“Apa yang saya alami di penjara tidak ada apa-apanya dibandingkan saudara kita kaum muslimin di Palestina. Mereka bukan hanya kehilangan kebebasan, tetapi kehilangan nyawa, kehilangan anak, kehilangan orangtua, terputus kebutuhan hidupnya, tidak ada listrik, dan lain-lain,” kata Munarman. “Kezaliman yang saya alami tidak ada sebutir debu pun dengan apa yang dialami saudara kita di Palestina,” tambah dia.

Selain itu, dalam jumpa pers itu, Munarman juga meminta kepada media massa untuk menghentikan segala pemberitaan yang membuat framing buruk terhadap dirinya dan juga terhadap perjuangan kaum muslimin di Palestina. “Allahummanshur ikhwananal muslimina wal mujahidina fi filistin…hasbunallah wa ni’mal wakil, ni’mal maula wa ni’man-nashir…” pekik Munarman yang disambut dengan takbir oleh massa yang hadir.

Munarman dijatuhkan vonis selama tiga tahun setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Vonis kasasi eks petinggi FPI itu lebih ringan daripada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta selama empat tahun.* AW

Sumber Klik disini

Tinggalkan Balasan

Table of contents

Read more

Berita lainnya