Apmimkimmdo: Sertifikasi Halal Wajib Dimiliki UMKM 

Share

Hidayatullah.com—Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Apmikimmdo) Sulawesi Utara memandang bahwa sertifikasi halal produk pangan UMKM daerah masih banyak yang harus disertifikasi.

Ketua Apmikimmdo Sulut, Herman Moningka mengatakan berdasar dari pendataan pihaknya masih ada seratus lebih UMKM pangan belum bersertifikasi.

“Data sekarang yang kami peroleh ada 109 UMKM tersebut belum memiliki sertifikat halal, dan ini perlu menjadi perhatian dari UMKM dan pemerintah karena ini wajib dimiliki oleh pelaku usahawan didaerah khususnya Pangan atau kuliner,” ujarnya (7/1/2025).

Diakuinya, jumlah ini harus diperhatikan, agar pelaku usaha bisa lebih cepat dan dipercayai dalam bisnis pemasaran produk pangan mereka.

Berdasarkan UU No.33 tahun 2014 sertifikasi halal itu wajib, dan efektifnya tanggal 17 Desember 2024 tadi itu untuk produk makanan, minuman, obat dan kosmetika, kemudian 5 tahun kedepan nanti barang gunaan seperti pakaian juga akan wajib.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia atau BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, sertifikat halal sangatlah penting bagi para pengusaha dalam memproduksi dan memasarkan produknya, lantaran standar halal menjadi jaminan kualitas dan kehalalan, sehingga hal tersebut juga meningkatkan nilai tambah secara ekonomis. 

 “Pengakuan para pengusaha di berbagai daerah berbeda itu membuktikan bahwa sertifikasi halal itu sangat penting. Hal ini mengingat standar halal menjadi jaminan kualitas dan kehalalan sekaligus memberikan nilai tambah secara ekonomis bagi para pengusaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produk mereka.” ungkap Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, seperti  tertulis dalam keterangan resminya.*

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News