Hidayatullah.com – Tim hukum Afrika Selatan menyerahkan ratusan dokumen yang memuat “bukti tak terbantahkan” dari tindakan genosida yang dilakukan oleh tentara ‘Israel’ di Gaza kepada Mahkamah Internasional (ICJ).
Menurut tim hukum Afsel, dokumen setebal 750 halaman tersebut akan menunjukkan bahwa yang mendasari genosida ‘Israel’ adalah niat khusus untuk melakukan genosida, kegagalan Israel untuk mencegah hasutan untuk melakukan genosida, untuk mencegah genosida itu sendiri, dan kegagalannya untuk menghukum mereka yang menghasut dan melakukan tindakan genosida.
“Memoar Afrika Selatan adalah sebuah peringatan bagi masyarakat dunia untuk menginat rakyat Palestina, untuk bersolidaritas dengan mereka, dan untuk menghentikan bencana ini. Kehancuran dan penderitaan ini hanya mungkin terjadi karena terlepas dari tindakan dan intervensi ICJ dan berbagai badan PBB, Israel telah gagal memenuhi kewajiban internasionalnya,” ujar pernyataan Afsel.
Tim hukum mengatakan bahwa penyerahan bukti tersebut, yang juga disebut sebagai memoar, disajikan dalam lebih dari 750 halaman teks, selain 4.000 halaman lampiran.
Kepada Al Jazeera, tim hukum Afsel mengatakan bahwa mereka yakin bahwa ratusan halaman bukti tersebut “lebih dari cukup” untuk mendukung kasus mereka.
“Masalah yang kami hadapi adalah kami memiliki terlalu banyak bukti,” kata Vusimuzi Madonsela, perwakilan Afsel di Den Haag, kepada Al Jazeera pada Senin (28/10/2024).
Beberapa bukti yang diajukan termasuk pernyataan publik yang dibuat minggu lalu oleh pejabat tinggi ‘Israel’ pada sebuah konferensi bernama “Mempersiapkan Diri untuk Bermukim di Gaza,” yang diselenggarakan oleh kelompok ekstremis Gerakan Pemukiman Nachala dan dipromosikan oleh partai Likud yang berkuasa di ‘Israel’.
“[Kami akan] mengatakan kepada mereka, ‘Kami memberi Anda kesempatan, pergilah dari sini ke negara lain’,” kata Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir dalam konferensi tersebut. “Tanah Israel adalah milik kita,” tegasnya.
‘Israel’ saat ini sedang berusaha untuk mengusir puluhan ribu warga Palestina yang masih tinggal di Gaza utara sebagai bagian dari kampanye pemusnahan yang bertujuan untuk mengubah wilayah tersebut menjadi zona militer di bawah Rencana Umum.
Pada tanggal 26 Januari, ICJ memutuskan bahwa ‘Israel’ telah melanggar Konvensi Genosida dan memerintahkan pemerintah untuk memastikan bahwa tentaranya menahan diri dari tindakan genosida terhadap warga Palestina. Sebagai tanggapan, ‘Israel’ secara signifikan mengintensifkan kampanye pembersihan etnis, termasuk memblokir masuknya bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut.
LSM internasional Oxfam pada tanggal 1 Oktober melaporkan bahwa tentara ‘Israel’ telah membunuh lebih banyak anak-anak dan perempuan di Gaza selama setahun terakhir dibandingkan dengan periode yang sama pada perang lainnya di abad ini.*
Sumber Klik disini