Hidayatullah.com– Aparat India membuldozer rumah milik 11 warga Muslim di negara bagian Madhya Pradesh setelah polisi menemukan daging sapi di lemari es mereka dan ternak sapi di halaman belakang rumah mereka.
Penyembelihan sapi, hewan yang disembah oleh sebagian umat Hindu sebagai dewa, dan keturunannya, dilarang di sebagian besar wilayah India, begitu pula mengkonsumsi dagingnya.
Di Madhya Pradesh, penyembelihan sapi dipidankan dengan hukuman tujuh tahun penjara dan pembuktian dibebankan ada pada terdakwa.
Tidak ada peraturan hukum yang membolehkan pemusnahan harta benda seseorang yang dituduh melakukan penyembelihan sapi, apalagi sebelum diadili. Akan tetapi aparat pemerintah Madhya Pradesh yang dikuasai partai nasionalis Hindu pimpinan Narendra Modi, Bharatiya Janata Party (BJP), sering merobohkan rumah-rumah milik warga sebagai hukuman atas dugaan kejahatan seperti penyembelihan sapi dan hasutan kekerasan sektarian.
Banyak warga Muslim yang disiksa dan dibantai ramai-ramai oleh massa Hindu karena dicurigai mengangkut sapi untuk disembelih.
“Kami menemukan 150 ekor sapi diikat di halaman belakang rumah tersangka. Daging sapi telah diambil dari lemari es di rumah ke-11 terdakwa. Kami juga menemukan lemak hewani, kulit dan tulang sapi yang dimasukkan ke dalam sebuah ruangan,” kata Rajat Saklecha, inspektur polisi di Mandla, kepada kantor berita PTI seperti dilansir Independent Ahad (16/6/2024). Dia mengunggah foto penghancuran rumah-rumah warga itu ke media sosial.
Seorang dokter hewan setempat memastikan bahwa daging di lemari es adalah daging sapi, kata Saklecha, dan mereka mengirimkan sampel untuk analisis DNA ke kota Hyderabad.
Polisi mengklaim hal itu biasa mereka lakukan dalam kasus-kasus seperti ini. Rumah-rumah tersebut dibongkar bukan karena pemiliknya dicurigai melakukan penyembelihan sapi, melainkan karena rumah-rumah tersebut dibangun secara ilegal di lahan publik di Mandla. Namun, polisi tidak menunjukkan bukti pembenaran klaim mereka.
Meskipun negara bagian mempunyai wewenang untuk menghancurkan bangunan ilegal, pengadilan tinggi Madhya Pradesh pada awal tahun ini memutuskan bahwa aparat tidak dapat melakukan hal tersebut tanpa mengikuti prosedur yang semestinya.
“Seperti yang berulang kali diamati oleh pengadilan ini, sekarang ini sudah menjadi kebiasaan bagi pemerintah daerah dan badan-badan lokal untuk menghancurkan rumah mana pun dengan mengarang proses tanpa mematuhi prinsip Prinsip Keadilan Alam dan mempublikasikannya di surat kabar,” kata pengadilan, setelah salah satu warga yang rumahnya dibuldozer aparat melayangkan gugatan hukum.
Penghancuran properti harus menjadi pilihan terakhir meskipun undang-undang melarang membangun rumah tanpa izin yang sesuai, imbuh pengadilan.
Pihak berwenang India menyatakan bahwa “tindakan pembongkaran” yang mereka lakukan tidak didasarkan diskriminasi berdasarkan agama, tetapi para pengkritik menunjukkan fakta di lapangan bahwa korbannya adalah Muslim,
Muslim mencakup 14 persen dari 1,4 miliar jiwa penduduk India. Penghancuran harta benda secara sewenang-wenang jelas merupakan bukti marginalisasi terhadap komunitas Muslim.*
Sumber Klik disini