Senin, 9 Desember 2024

9 Hakim MK Diduga Langgar Kode Etik, Anwar Usman Bakal Diperiksa Majelis Kehormatan MK Hari Ini

Share

JAKARTA (Arrahmah.id) – Sembilan (9) Hakim MK diduga melanggar kode etik. Maka dari itu, 9 Hakim MK dan termasuk Anwar Usman akan diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK hari Selasa (31/10/2023).  Bahkan Ketua MK, Anwar Usman akan menjadi hakim pertama yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terhadap 9 hakim MK pada Selasa, 31 Oktober 2023 hari ini.

“Besok itu (hari Selasa), Pak Anwar Usman, tapi itu malam. Kalau yang malam dengan hakim Anwar Usman, itu (sidang) tertutup,” ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddique kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (30/10/2023), lansir Tvonenews.com.

Selain Anwar, kata Jimly, pihaknya mungkin akan menggelar sidang dengan menghadirkan hakim konstitusi Saldi Isra.  Namun, Jimly belum dapat memastikan apakah Saldi Isra dapat dihadirkan dalam pemeriksaan besok malam.

“Mungkin besok itu dua, sesudah Pak Anwar Usman, Pak Saldi. Baru nanti besok lagi pokoknya semua dapat giliran,” ungkap Jimly.

Jimly menegaskan bahwa sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tak bisa digelar secara terbuka. Pasalnya, kata dia, ketentuan sidang yang menghadirkan hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).

“Ya jangan (sidang terbuka) karena di peraturan PMK-nya, itu terutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya,” lanjutnya.

Nantinya, kata Jimly, MKMK akan menggelar sidang dengan seluruh atau sebagian hakim konstitusi menurut laporan yang masuk.

“Selain itu, ya (disidang) bersama-sama. Ada yang bersama-sama lima orang (hakim), ada yang dua orang, ada yang sama-sama sembilan orang,” ucap Jimly.

Pembentukan MKMK itu menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres.

MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.  Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.

Sejumlah masyarakat menilai Ketua MK Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju cawapres lewat putusan batas usia capres-cawapres itu.

(ameera/arrahmah.id)

Sumber Klik disini

Tinggalkan Balasan

Table of contents

Read more

Berita lainnya